Untuk mengantisipasinya, Kementerian Hukum dan HAM bergerak cepat mengantisipasinya.
"Kami akan mengundang para ahli untuk membahasnya pagi ini di kantor kami dan membuat payung hukum agar barang-barang itu cepat diproses dan masuk ke kas negara," kata Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Prof Widodo Eka Tjahjana kepada detikcom, Kamis (14/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rupbasan juga tidak bisa memantau pergerakan barang sitaan tersebut karena tersebar di pihak lain seperti kepolisian, kejaksaan hingga bea cukai.
"Hasil pertemuan dengan ahli itu nantinya kami akan membuat draft Peraturan Presiden (Perpress) terkait hal itu," papat Widodo.
![]() |
Sebagaimana diketahui, dalam sidak Widodo dan Dirjen Pemasyarakatan pada Selasa (12/4) kemarin, banyak barang bukti berbagai kasus dibiarkan terbengkalai dan menjadi besi tua di Rupbasan Jakarta Timur/Jakarta Pusat. Seperti mobil pemadam kebakaran yang dirampas dari kasus mantan Menteri Hari Sabarno dibiarkan 9 tahun teronggak hingga karatan dan rusak di sana-sini.
Ada pula barang bukti mobil yang dikendarai Afriyani. Yang paling mencolok adalah 15 truk molen sitaan dari kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ada juga mobil mewah sitaan dari Akil Mochtar dan Ahmad Fathonah.
Padahal, sesuai KUHAP, seluruh barang sitaan harus dititipkan oleh Rupbasan. Baik dari tindak kejahatan korupsi, narkoba, pembunuhan, penipuan hingga pemerkosaan. Hal ini agar menjaga tidak adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Tapi pada kenyatannya hal itu belum terlaksana.
"Jangan heran, seperti dalam penyitaan kasus sabu malah disalahgunakan karena tidak disimpan dalam Rupbasan. Ada juga barang bukti dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti mobil," kata ahli hukum Prof Dr Hibnu Nugroho.
(asp/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini