Gerak Cepat Kemenkum Agar Rampasan Korupsi Akil Dkk Tak Jadi Besi Tua

Gerak Cepat Kemenkum Agar Rampasan Korupsi Akil Dkk Tak Jadi Besi Tua

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Apr 2016 08:16 WIB
Akil Mochtar saat di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta (rachman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru saja merampas harta Sutan Bhatoegana berupa mobil mewah. Sebelumnya, MA juga merampas untuk negara berbagai barang bukti korupsi seperti dari Akil Mochtar, Ahmad Fathonah dan Wawan. Tapi karena tidak adanya perawatan, barang-barang itu menjadi besi tua.

Untuk mengantisipasinya, Kementerian Hukum dan HAM bergerak cepat mengantisipasinya.

"Kami akan mengundang para ahli untuk membahasnya pagi ini di kantor kami dan membuat payung hukum agar barang-barang itu cepat diproses dan masuk ke kas negara," kata Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Prof Widodo Eka Tjahjana kepada detikcom, Kamis (14/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang rampasan untuk negara itu saat ini dibiarkan menjadi besi tua di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) di masing-masing wilayah. Kemenkum HAM tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan untuk melelang dan kekuarangan anggaran untuk merawatnya.

Rupbasan juga tidak bisa memantau pergerakan barang sitaan tersebut karena tersebar di pihak lain seperti kepolisian, kejaksaan hingga bea cukai.

"Hasil pertemuan dengan ahli itu nantinya kami akan membuat draft Peraturan Presiden (Perpress) terkait hal itu," papat Widodo.

Sebagaimana diketahui, dalam sidak Widodo dan Dirjen Pemasyarakatan pada Selasa (12/4) kemarin, banyak barang bukti berbagai kasus dibiarkan terbengkalai dan menjadi besi tua di Rupbasan Jakarta Timur/Jakarta Pusat. Seperti mobil pemadam kebakaran yang dirampas dari kasus mantan Menteri Hari Sabarno dibiarkan 9 tahun teronggak hingga karatan dan rusak di sana-sini.

Ada pula barang bukti mobil yang dikendarai Afriyani. Yang paling mencolok adalah 15 truk molen sitaan dari kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ada juga mobil mewah sitaan dari Akil Mochtar dan Ahmad Fathonah.

Padahal, sesuai KUHAP, seluruh barang sitaan harus dititipkan oleh Rupbasan. Baik dari tindak kejahatan korupsi, narkoba, pembunuhan, penipuan hingga pemerkosaan. Hal ini agar menjaga tidak adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Tapi pada kenyatannya hal itu belum terlaksana.

"Jangan heran, seperti dalam penyitaan kasus sabu malah disalahgunakan karena tidak disimpan dalam Rupbasan. Ada juga barang bukti dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti mobil," kata ahli hukum Prof Dr Hibnu Nugroho.

(asp/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads